- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan dengan kriteria sebagai berikut:
- Izin Gangguan untuk Usaha dengan indeks Gangguan Kecil dengan luasan sampai dengan 500 M2
- Izin Usaha Salon Kecantikan
- Izin Usaha Rumah Makan
- Izin Pemasangan Reklame, dengan kriteria sebagai berikut:
- Papan gantung dengan pemasangan diatas toko/ warung atau halaman/ pekarangan tempat usaha;
- Spanduk/ Layar/ Umbur-umbul: dengan lokasi pemasangan dalam satu wilayah kecamatan.
- Berupa poster/ Stiker/ Slebaran: dengan lokasi pemasangan dalam satu wilayah kecamatan.
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan klasifikasi Usaha Makro
- Surat Keterangan Pindah Penduduk antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten;
- Pengantar Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara;
- Melegalisasi Proposal yang diajukan masyarakat meliputi:
- Proposal Bantuan Sosial dan Pendidikan;
- Proposal Bantuan Keagamaan;
- Proposal Pembangunan;
- Proposal Bantuan Kepemudaan dan Keolahragaan; dan
- Proposal Bantuan Modal Usaha
- Surat Keterangan Miskin;
- Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Pengantar Rekomendasi Survey Penelitian;
- Pengantar Izin Keramaian;
- Pengantar Pindah Kawin;
- Pengantar Rekomendasi NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk);
- Melegalisasi Pengantar Pendirian Kelompok Usaha, Koperasi dan Badan Hukum lainnya;
- Surat Keterangan Waris;
- Surat Keterangan Boro Kerja;
- Surat Keterangan Pemanfaatan Pemakaian Kekayaan Daerah berupa penggunaan badan jalan;
- Pengantar pengurusan prizinan dan Informasi Tata Ruang (ITR);
- Pengantar angkut kayu/ pas;
- Pengantar Akte Catatan Sipil (Kelahiran, Kematian, Kawin);
- Dispensasi Nikah (Waktu pengurusan administrasi kurang dari 15 hari dari hari pernikahan);
- Pengantar Register Kredit Bank
- Rekomendasi pendirian kelompok kesenian, sanggat seni; dan
- Surat Keterangan dan Rekomendasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat